Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri
a) meninggal dunia
b) mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
c) terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
e) tidak berkinerja
f) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
a) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU Nomor 20 Tahun 2023
b) melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat PP Nomor 94 Tahun 2021
c) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan UU Nomor 20 Tahun 2001
d) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik